SURAT BALASAN PTPN VIII NUSANTARA KECEWAKAN 4 DESA DI KECAMATAN CIMERAK

CIMERAK – Pasca pertemuannya dengan 4 kepala desa (Desa Limusgede, Kertaharja, Mekarsari, dan Desa Sindangsari) Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, tanggal 22 januari 2018 lalu dengan PT.Perkebunan Nusantara VIII Batulawang (PT. PN Batulawang VIII) afdeling Cimerak di kantornya, jalan Cisaga - Rancah KM 5 Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis, PT.Perkebunan Nusantara VIII Batulawang akhirnya mengirim surat yang ditujukan ke Camat Kecamatan Cimerak dengan tembusan ditujukan ke empat desa tersebut.

Dalam surat bernomer, SB/III.1/BALA/94/I/2018 itu,  PT. PN Batulawang VIII Batulawang, menyampaikan, pada perinsipnya pihak PT. PN Batulawang VIII Batulawang sudah menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut dan berkoordinasi langsung dengan kantor pusat bagian hukum dan PKBL perihal pendampingan pertemuan selanjutnya, oleh karena itu pihaknya memohon untuk menunggu jadwal pertemuan dikarenakan jadwal tersebut ditentukan oleh kantor pusat.

Saat diminta komentarnya, Kepala Desa Limusgede, Koswara Nugraha, mengaku merasa kecewa dengan balasan surat tersebut. Ia menyesalkan pihak perusahaan tidak menentukan waktu yang jelas kapan pertemuan itu bisa dilaksanakan.

“Saya dengan kepala desa lainnya yang saat itu bersama-sama ke Cisaga, jelas kecewa, karena perusahaan terkesan kurang tanggap dengan memberikan waktu yang tidak jelas untuk pertemuan berikutnya atau memang ini sengaja untuk mengulur-ulur waktu saja." ungkapnya.(11/02)

Dikatakan Koswara, ia berharap secepatnya digelarr pertemuan selanjutnya. Karena, lanjut Koswara, ini sangat penting untuk menjaga kondusifitas di lokasi perkebunan eks. PTPN VIII Nusantara yang sertipikat HGUnya sudah habis sejak 31 Desember 2016 lalu dan selanjutnya segera diambil keputusan bersama antara para pemegang SPK, pihak perkebunan PTPN VIII Nusantara dan pihak desa tentang tanah negara tersebut.

“Jadi jangan sampai harus terjadi dulu hal-hal yang tidak diinginkan. “tegas Koswara.

Koswara juga mengatakan, pada perinsipnya ia dan rekan-rekannya hanya ingin meminta bagi hasil yang adil dari lahan itu yang diperuntukan sebagai penunjang penghasilan desa (PADes) untuk kesejahteraan seluruh warga desa.

“Jangan seperti sekarang, hanya pemegang SPK saja yang bisa menikmati hasilnya untuk keuntungan pribadi masing-masing", katanya.

Masih kata Koswara, pihaknya pun menunggu batas waktu hingga akhir pebruari ini agar pihak PTPN VIII Nusantara bisa mengagendakan pertemuan kembali.

“Dan seandainya sampai batas waktu tersebut tetap tidak ada niat baik perusahaan untuk bertemu,  maka kami pun tidak segan-segan untuk memerintahkan ke para penyadap agar tidak  menyetorkan 1,5 kg gula per pohon tiap bulannya ke para pemegang SPK. “pungkasnya. (AGE)

Related

berita 8764577264016416096

Posting Komentar

emo-but-icon

item