PEMEKARAN DESA KARANGPAWITAN TERKENDALA MORATORIUM

PADAHERANG-Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Pangandaran merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan Tim Pemerkarsa Pemekaran Desa Karang Pawitan Kecamatan Padaherang dengan menggelar dengar pendapat ( Audiensi ) di aula Desa Karangpawitan. (11/2)

Dengar pendapat yang dipimpin langsung ketua DPRD, H Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd dan sejumlah anggota DPRD asal Kecamatan Padaherang, antara lain, Jalaludin S.ag, Solehudin, Imang Kardimang dan Cicih Mintarsih juga dihadiri warga masyarakat, Camat, Danramil Kepala Desa, BPD, dan Ketua RT- RWdari tiga dusun.

Seperti diketahui, dari 5 dusun jumlah seluruh Desa Karangpawitan , tiga dusun, diantaranya, Sindangratu, Sindangkerta dan Dusun Harjaresik, ingin memisahkan diri menjadi Desa Sindangharja. Sementara dua dusun lainnya, Patinggen1 dan Patinggen 2 tetap ada di Desa Karangpawitan.

Dalam sambutannya, ketua DPRD Pangandaran, Iwan, mengatakan, pemekaran Desa Karangpawitan dan Desa Sindangharja, daqlam prosesnya, tahapan demi tahapan dan alur persyaratan sudah layak dan memenuhi syarat.

Menurut Iwan, seluruhnya tahapan telah melalui proses yang benar dan tidak ada kendala yang dipermasalahkan, dan baik pemerintah daerah atau pun DPRD pun sudah merespon baik.

“Hanya saja persoalannya Menteri Dalam Negeri sampai saat ini belum mencabut moratorium Pemekaran Desa, jadi selama moratoriom maka pemekaran desa pun belum bisa dilaksanakan. ”kata Iwan.

Dikatakan Iwan, tidak hanya Desa karfangpawitan saja, tapi ada lima desa di Kabupaten Pangandaran yang ingin mekar.

Iwan juga menjelaskan, pada prinsipnya DPRD dan pemda sudah tidak ada masalah, karena apa bila  nanti ada pemekaran desa, tentu prosesnya tidak akan serta merta. Dimulai dengan penerbitan peraturan daerah yang disusul dengan Peraturan Bupati (perbup).

Jadi tahapannya, lanjut Iwan, bupati akan mengusulkannya ke pemerintah pusat melalui gubernur, dan setelah ijin turun, maka DPRD bersama-sama pemerintah daerah pun segera  menyusun Rencana Peraturan daerah (raperda) yang akan dirapatkan menjadi perda.

“Tapi sebelum disusun nanti desa akan diberi semacam desa Persiapan yang waktunya paling sedikit satu tahun dan lamanya tiga tahun. “terang Iwan.

Sementara ketua tim pemerkasa pemekaran, Teguh Sucipto berharap keingin masyarakat untuk mpemekaran desanya bisa segera terwujud.

“Kami akan terus berjuang sampai cita-cita dan harapan bisa terwujud, karena dengan terbentuknya desa Sindang Harja warga di tiga dusun akan lebih sejahtera. “kata Teguh. (Isis Koswara)



Related

Kabar Desa 2644606693510372576

Posting Komentar

emo-but-icon

item