HATI-HATI, SEKARANG ADA HUKUMAN PENJARA DAN DENDA BAGI PELANGGAR PEMILU

KALIPUCANG-Dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Demikian disampaikan petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalipucang dalam acara soosialisasi di depan kepala desa se-Kecamatan Kalipucang, bertempat di kantor Panwaslu Kalipucang. (4/1)

Dikatakan Ketua Panwaslu kalipucang, Yulliany, Sp yang juga Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan, pihaknya menghimbau kepada 9 kepala desa  yang berada di wilayah pengawasan Panwaslu Kecamatan kalipucang, dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang agar bisa tetap mejaga netralitas serta tidak ikut dalam politik praktis.

Masih di tempat yang sama,  ketua Divisi Tindak Lanjut, Ela Susilawati, menjelaskan, peraturan ini sangat penting untuk diketahui serta disampaikan kepada publik, karena Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada sekarang berlaku berbeda dengan aturan sebelumnya.

Ditambahkan Ela, ancaman penjara dan denda membayangi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang terbukti melanggar tindak pidana pemilu.

"Undang-Undang yang mengatur Pilkada sekarang sangat kuat dalam perspektif dalam penegakan hukum pemilu,"jelasnya. (Tn)

Related

berita 3643348394325266245

Posting Komentar

emo-but-icon

item