ATURANNYA SUDAH JELAS, ASN DAN KEPALA DESA DILARANG MENJADI PENGURUS PARPOL

PARIGI-Dengan semaikn dekatnya waktu penyelenggaraan pesta demokrasi pemilu tahun2019, sejumlah partai politik (PARPOL) pun kini mulai membenahi kepungurusannya. Baik dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan ada beberapa kepala desa (kades) menjadi bidikan parpol untuk dijadikan kepengurusan dalam partai, mungkin dikarena saat ini desa merupakan primadona yang menjadi pemerintah garda terdepan yang bersetuhan langsung dengan rakyat pelaksana pembangunan di pedesaan, baik secara moril maupun materil hal ini tentunya merupakan kekuatan desa di mata masarakat .

Demikian disampaikan Anggota Panwaslu Kabupaten Pangandaran Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Uri Juwaeni,S.Ag.

Dengan adanya beberapa desa di Kabupaten Pangandaran yang menjadi pengurus parpol, menurut Uri, panwaslu akan melayangkan surat himbauan kepada Pemkab Pangandaran melalui dinas terkait tentang Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 yang menyatakan seorang kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, karenakan peran kepala desa sangatlah penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangantangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Oleh sebab itu prinsip pengaturan tentang kepala desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik dan dilarang menjadi pengurus partai politik, karena tugas kepala desa harus fokus dalam memimpin masyarakat. “jelas Uri.(11/12)

Terkait tentang kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, lanjut Uri,  itu sudahy diatur di pasal 29 huruf G dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

“Dan larangan tersebut juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 pasal 16 yang menyatakan kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan. “terang Uri lagi.

Terkait masalah yang melarang kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, tambah Uri, juga dengan mengacu pada larangan dan pemberian sanksi Kementerian Dalam Negeri RI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Undang-Undang tersebut diatur ketentuan  huruf a ayat (1) huruf b, ditegaskan, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN dan pada bagian b ayat (1) huruf c, ditegaskan, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa tau kelurahan.

Uri menambahkan, larangan dan sanksi tersebut juga tertulis dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Jadi aturannya sudah jelas, dengan begitu Panwaslu nanti akan berkoodinasi dengan Pemkab Pangandaran, agar tidak terjadi keterlibatan baik itu ASN, kepala desa serta perangkat desa dalam kampanye dan berpolitik praktis. “tegas Uri. (Tn)

Related

berita 4888990707122644217

Posting Komentar

emo-but-icon

item