KETUA DPRD PANGANDARAN PERHATIKAN NASIB BURUH

PARIGI-Gaji atau upah merupakan hak yang diterima pekerja atau buruh dari perusahaan dimana karyawan itu bekerja. pelaku usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi standar penghidupan yang layak. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pun menetapkan kebijakan UMP atau UMK sebagai dasar perlindungan pekerja atau buruh dalam mendapatkan hak atas upah atau gaji, dan penetapan UMP atau UMK harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd saat ditemui usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD.(20/11)

Iwan menjelaskan, dalam pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“Para pengusaha dilarang membayar upah di bawah minimum provinsi atau kabupaten, karena hal itu sudah diatur undang-undang. “kata Iwan.

Menurut Iwan, upah minimun adalah jaring pengaman yang seharusnya tidak boleh dilanggar karena sebenarnya tidak ada korelasi antara upah minimim dengan produktivitas dan itu merupakan kewajibannya pengusaha yang harus dilaksanakan.

Jika di Kabupaten Pangandaran masih ada buruh atau karyawan yang menerima upah dibawah ketentuan yang telah ditetapkan, maka, lanjutnya, ia kan segera berkordinasi dengan dinas terkait dan menanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Dan walau pun masalah upah buruh ini kurang populis, tapi, menurutnya, ia tetap akan memperhatikan nasib para pekerja ini agar hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenehuhi.

“Saya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD harus bisa mendengar dan memperhatikan aspirasi sekecil apa pun yang ada di masyarakat. “tegasnya.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran yang telah ditetapkan Pemerintah Propinsi Jawa Barat pada tahun 2016 sebear Rp 1.433.901, pada tahun 2018  naik sekitar 8 % menjadi Rp 1.558.902,-

Sementara hasil pantauan PNews di lapangan, ternyata masih ada sebagian karyawan hotel yang masih menerapkan upah di bawah UMK.

Menurut salah seorang karyawan sebuah hotel yang enggan ditulis identitasnya, sampai saat ini ia masih menerima gaji di bawah standar UMK setiap bulannya.

“Malah ada teman saya yang keluar tanpa memperoleh pesangon, padahal ia bekerja sudah puluhan tahun. “ungkapnya. (hiek)

Related

Jendela Parlemen 470199192775169932

Posting Komentar

emo-but-icon

item