DPRD DUKUNG KETEGASAN PEMKAB PANGANDARAN TERKAIT BARJAS

PARIGI-Sikap tegas Pemkab Pangandaran yang mengeluarkan Surat nomer 027/-Barjas/2017 tentang Penertiban Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang disebarkan ke seluruh SKPD, mendapat apresiasi DPRD.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd, isi surat tersebut dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (barjas) di stiap SKPD lingkup Pemerintahan Pangandaran, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin punya system pemerintahan yang bersih, akuntabel dan mempunyai efek manfaat sepenuhnya untuk rakyat. “tegas Iwan. (20/11)

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditemui di ruang kerjanya usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD, lebih jauh mengatakan, ini juga merupakan langkah tegas pemkab Pangandaran agar penggunaan APBD bisa benar-benar optimal.

“Dan kami di DPRD dengan salah satu fungsinya, sebagai controlling, tentu akan melakukan pengawasan oleh komisi III bidang pembangunan yang nanti hasil pengawsan tersebut akan diserahkan ke bupati. “imbuh Iwan.

Disoal hasil pemeriksaan yang dilakukan komisi III di lapangan, Iwan menjelaskan, ada beberapa pengerjaan proyek yang hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti, pembangunan jalan Padaherang-Mangunjaya, drainase dan ruang terbuka hijau serta pekerjaan lainnya.

Iwan juga mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat terkait hasil beberapa pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan. Karena ini menggunakan uang rakyat, tentunya sudah seharusnya rakyat sebagai penikmat hasil pembangunan di daerah bisa terpuaskan.

“Jika ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tersebut dibayar, maka tentunya itu akan menjadi temuan BPK. “terang Iwan.

Dan sebagai langkah DPRD untuk mendukung kebijakan bupati, pihaknya menghimbau kepada Pemkab Pangandaran untuk tidak membayar terhadap seluruh paket pekerjaan pengadaan barang mau pun jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Bagi rekanan yang memang diketahui temuan hasil  pemeriksaan tidak sesuai  spesifikasi, menurut Iwan, sebaiknya diberi sanksi sesuai aturan dan tidak diikutsertakan kembali sebagai peserta pengadaan barang dan jasa di tahun berikutnya. Dan rekanan baik pemenang lelang atau penunjukan langsung yang berasal dari luar Pangandaran, harus diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beralamat di Kabupaten Pangandaran serta memiliki rekening bank yang ada di wilayah Pangandaran. Jangan sampai rekanan berasal dari luar pangandaran, rekening bank di daerah lain sehingga uangnya pun dibawa ke luar daerah.

Iwan pun meyakini, rekanan asal Pangandaran pun mampu  untuk mengerjakan pekerjaan proyek, kenapa harus menggunakan yang berasal dari luar daerah.

“Surat bupati tentang barjas ini ditembuskan kea Gubernur Jawa Barat, Kejaksaan dan Polres Ciamis, saya yakin bupati ini tidak main-main dengan surat ini,"ungkapnya lagi. (hiek)

Related

Jendela Parlemen 8617550447629214443

Posting Komentar

emo-but-icon

item