BUPATI PANGANDARAN TERBITKAN SK HET ELPIJI 3 KG, TEDI GARNIDA: “HARGA DI PENGECER MAKSIMAL Rp 20 RIBU”

PARIGI – Melalaui rapat kordinasi yang digelar antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan pengusaha gas yang ada di Pangandaran sepakat, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji ukuran 3 kg sebesar Rp 16900 di kecamatan yang berjarak kurang dari 60 km dari Statsion Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Rp 17400 untuk kecamatan  berjarak lebih dari 60 KM.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran Drs. Tedi Garnida, MM kepada awak media usai mengikuti rapat kordinasi di aula seta Pangandaran.(16/5).

Dikatakan Tedi, untuk Kecamatan Mangunjaya, Padaherang dan Kecamatan Kalipucang HETnya Rp 16900 sedangkan Kecamatan Pangandaran, Sidamulih, Parigi, Langkaplancar, Cijulang dan Kecamatan Cimerak Rp 17400.

“SPBE terdekat yang memasok gas ke Kabupaten Pangandaran dari Banjar," ungkap Tedi.

HET gas elpiji ukuran 3 kg, menurut Tedi, nantinya akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. dan setelah ada SK yang akan mengatur harga gas elpiji 3 kg di masyarakat,  diharapkan bagi para agen, pangkalan serta pengecer ada batasan harga jual.

Ditambahkan Tedi, dengan adanya pagu HET ini konsumen pun mempunyai kejelasan harga serta tidak akan ada lagi perbedaan harga di tiap-tiap kecamatan.

"Kami juga akan perintahkan ke setiap pangkalan, mereka wajib memasang papan pemilik pangkalan dan  alamat jelas serta mencantumkan HET," ujarnya.

Setelah diterbitkan SK Bupati, lanjut Tedi, Pemkab, agen dan  pangkalan harus bertanggung jawab untuk mengimflementasikannya karena ke depan akan dilakukan pembinaan berjenjang dan pemerintah pun akan terus memantau. Para agen harus bertanggungjawab pada harga di pangkalan dan pangkalan harus bertanggung jawab berapa harga di tingkat pengecer.

“Ini harus sistematis agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas. “imbuh Tedi.

Lebih jauh Tedi mengatakan, HET ini berlaku hingga di tingkat pangkalan saja, karena  untuk harga di tingkat pengecer, tentunya bisa berbeda tergantung dekat atau tidaknya dengan pangkalan. Tapi pihaknya meminta kepada para pengecer agar menjual gas elpiji 3kg dengan harga maksimal Rp 20 ribu.

Dengan diberlakukannya HET tersebut, nantinya masyarakat tidak akan beralih membeli ke pangkalan. Sebab, agen dan pangkalan sudah memiliki sistem tersendiri. Kalau pun masyarakat  mau beli langsung ke pangkalan, jika jaraknya jauh, maka harus mengeluarkan ongkos sendiri.

“Dalam satu desa kan hanya ada satu pangkalan saja,"ujarnya.

Sementara menurut Kordinator Hiswana, Agus, dengan dikeluarkan SK Bupati yang akan mengatur HET gas elpiji ukuran 3 kg, diharapkan Pemkab Pangandaran dan seluruh agen bisa bersama-sama mengawasi harga sampai di tingkat pengecer.

"Di Kabupaten Pangandaran ada 9 agen, 93 pangkalan, tapi keberadaanya tidak merata sebab ada beberapa desa yang memiliki pangkalan lebih dari dua pangkalan,"terang Agus. (hiek)

Related

berita 3089838218722722717

Posting Komentar

emo-but-icon

item