IWAN M RIDWAN: “ANGGARAN PEMBANGUNAN RSUD TAHUN 2016 TIDAK TERSERAP..”

PARIGI-Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomer 3 tahun 2007, setiap berakhir tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan pemerintah selama satu tahun anggaran khususnya kepada DPRD.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwa, S.Pd, M.Pd usai rapat paripurna penyampaian Laporan Keteangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016 di ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.

“ Dan Alhamdulillah sudah disampkan LKPJ oleh bupati sesuia amanat PP nomer 3 tahuan 20017, paling lambat 3 bulan kepala dareah menyampaikan laporannya kepada DPRD, dan DPRD juga dibatasi, pembahasannya paling lambat 1 bulan setelah penyampaian ini. “kata Iwan. (27/3).

Dan ini baru penyampaian pemerintah yang selanjutnya disusul agenda pandangan fraksi atas penyampaian LKOPJ bupati tersebut. Lalu setelah itu dilanjutkan jawaban buppati atas pandangan seluruh fraksi yang ada di DPRD.

“Dan bamus nanti akan membahas kembali selama 25 hari, karena lembaran LKPJ itu sangat tebal yang mencakup pertanggungjawaban pemerintah selama 1 tahun anggaran, 2016. “kata Iwan lagi.

Di LKPJ tersebut, lanjut Iwan, pembahasannya secara umum baik tentang perencanaan umum, desentralisasi, pengelolaan keuangan daerah, kerjasama antar daerah, dan kegiatan2 lainnya.

“Dan Insaaaloh, nanti kita akan bahas hasilnya, bagaimana sesuai tidak ? Nanti di DPRD ini tidak hanya membahas apa yang dilaporkan bupati dalam LKPJ saja, tapi juga akan disoundingkan dengan KUPPAS, RKPD 2016, APBD dan pengelolaan keuangan daerah. “imbuhnya.

Dikatan Iwan, LKPJ ini bukan hanya terkait masalah keuangan saja, secara keseluruhan terkait pemerintahan daerah secara umum. Dan untuk masalah keuangan ada lagi perda tentang pertanggungjawaban masalah APBD tahun 2016.

Tapi di LKPJ ini, masih kata Iwan, masalah pengelolaan keuangan juga ada tapi tidak spesifik dan hanya per program atau kegiatan saja. seperti, program ini direncanakan sekian, realisasinya berapa. Kegiatannya apa saja dalam satu tahun berapa capaiannya.

Sepeti disampaikan bupati, pendapatan tahun 2016 tidak mencapai 100 %, penyerapan anggaran pun sekitar 81 %, kendalanya apa sih ? Nah selanjutnya dengan alat kelengkapan DPRD bertugas membahas itu.

“Nanti akan terbuka, PAD tidak tercapai kenapa ? belanja daerah tidak terserap kenapa ? secara eksplisit tadi bupati mengatakan, tidak tercapainya target penyerapan anggaran diantaran yang paling besar untuk pembangunan RSUD sekitar Rp 35 milyar tidak sempat dilaksanakan karena DEDnya terlambat. “imbuh Iwan.

Jadi tahapannya, lanjutnya, setelah LKPJ lalu LHP BPK RI semuanya melalui paripurna, dan setelah dibahas maka pemerintah daerah akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD th 2016.

Jadi kalau di LKPJ hanya program dan kegiatan saja, tapi biasanya dalam pandangan fraksi tentang LKPJ suka menyoroti masalah keuangan juga padahal untuk itu nanti bisa lebih detil di pembahasan pertanggungjawaban APBD.

“Tahapannya ada3, setelah LKPJ dan LHP BPKRI,  bagaiman hasil audit oleh BPKRI lalu pertanggungjawaban APBD 2016. “ pungkasnya. (hiek)

Related

Jendela Parlemen 5765853803237112707

Posting Komentar

emo-but-icon

item