STOP…! PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IJIN

CIMERAK - Bebasnya peredaran obat-obatan illegal ternyata banyak diminati konsumen,  ini disebabkan karena obat-obatan tersebut mudah di dapat dan di jual bebas di setiap toko obat dan warung-warung di sekitar rumah penduduk. Pada sisi lain, sebenarnya harus ada pengawasan yang dilakukan pemerintah. Pengawasan ini dimaksudkan agar proses perizinannya jelas dan berfungsi preventif serta tidak akan merugikan konsumen. 

Kenyataannya sekarang banyak penjual obat obatan dengan katagori obat keras dan berbahaya,  seperti obat antibiotik dan obat pereda nyeri dijual bebas diwarung warung. Salah satu warung di wilayah Desa Legokjawa  Kecamatan Cimerak  Kabupaten Pangandaran yang bebas menjual obat-obat tersebut
.
Kepala UPTD Kesehatan Legokjawa,  dr. Liza Octa menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal adanya penjualan obat obatan katagori keras dan berbahaya di wilayahnya dan apabila itu benar ada, menurutnya, ia akan melakukan pembinaan terhadap pemilik warung tersebut yang telah menjual obat katagori berbahaya tanpa ijin yang jelas.

“Bahkan kami akan berkordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait laporan masyarakat tersebut", jelasnya. (13/03)

Ditambahkan lagi Liza,  sebenarnya untuk urusan kefarmasian yang harus lebih bertanggung jawab dalam pengawasan adalah BPOM ( Badan Pengawasan Obat dan Makanan),  tapi karena di Pangandaran belum ada, terpaksa pihak UPTD dan Dinas kesehatan.

“Kami akan terus mengawasi peredaran obat yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan",  tandasnya.  (AGE)

Related

berita 7086457065468015126

Posting Komentar

emo-but-icon

item