PERLUNYA PEMAHAMAN TENTANG AKTA JUAL BELI, HIBAH DAN WARIS

PANGANDARAN- Untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan jabatan PPAT yang diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Pendidikan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat, Julistiawati, SH saat ditemui di sela-sela kegiatan Seminar Perlidungan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Kaitan dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan di Hotel Pantai Indah Timur Pangandaran.(10/3).

“Sedangkan funsi notaris itu tidak ke masalah pertanahan tetapi lebih pembuatan badan hukum seperti CV, PT, Yayasan atau surat perjanjian kredit dengan bank. “terang Juli.

Ada pun yang bersentuhan dengan masalah pertanahan, lanjut Juli, dalam ikatan jual beli yang dilaksanakan langsung antara penjual dan pembeli.

“Dan itu bisa dijadikan dasar peralihan hak milik yang akan diserahkan ke PPAT. “terangnya lagi.

Masih kata Juli, jadi jangan salah persepsi, sertipikat itu bukan produk PPAT, tanda bukti kepemilikan tanah tersebut tetap dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi untuk mengurus ke BPN itu harus ada akta dan akta tersebut diperoleh dari PPAT.

“Jadi, PPAT itu semacam kepanjangan tangan BPN, “imbuh Juli.

Lebih jauh Juli menerangkan, setelah membeli, menjual atau memberikan hibah, lalu mendatangi PPAT untuk membuat akta jual beli atau akta hibah. Dan pentingnya akta jual beli atau pun hibah tersebut  karena dikhawatirkan nantinya baik si penjual, pembeli atau sipemberi hibah keburu meninggal dan akhirnya tidak bisa dibuatkan aktanya. Sedangkan kalau yang disebut warisan, menurut Juli, si pemberinya harus sudah meninggal. 

“Jadi kalau masyarakat sudah melakukan transaksi jual beli atau pun hibah, segera lengkapi aktanya di PPAT.” Kata Juli. (hiek)..

Related

berita 7638037727255251383

Posting Komentar

  1. Jadi ppat dan notaris adalah 2sisi mata uang yang berbeda namun di satu tubuh

    BalasHapus

emo-but-icon

item