HARUS MENUNGGU PERUBAHAN PERBUP, PROGRAM PANGANDARAN HEBAT BELUM BISA DICAIRKAN.

Kantor Bupati dan Setda Kabupaten Pangandaran
PANGANDARAN-Simpang siur boleh tidaknya SMKN dan SMAN menerima bantuan dalam program Pangandaran Hebat, kini terjawab sudah.

Dalam program tersebut, masing-masing setiap siswa SMK/SMA swasta mendapat bantuan sebesar Rp. 1 juta dan negeri Rp.1,2 juta per tahun. Namun mulanya, karena SMA/SMK mulai tahun 2017 sudah menjadi kewenangan pemprov, maka harus dicari dulu aturan yang membolehkan adanya bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Kabupaten ke Pemprov.

Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH, MH, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 13 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 58 tahun 2005.

“Dalam Permendagri dan PP tersebut yang mengatur boleh tidaknya bankeu dari kabupaten-kota ke pemprop. “terang Mahmud.(2/3).

Mahmud yang ditemui dalam acara gathering BJB dan Gapensi BPC Pangandaran mengatakan,  dan aturan ini untuk negeri saja, karena untuk SMA/SMK swasta bisa melalui hibah dari pemda langsung ke sekolah.

Sementara saat ditemui dalam acara sosialisasi UU no 7 tahun 2016 dengan nelayan di hotel Sandaan (21/3), Kabag Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, harus di lihat dulu daklam DPAnya itu berbentuk apa. Jika dalam DPA tersebut bantuan untuk SMAN/SMKN berbentuk hibah, maka dipastikan untuk tahun ini bantuan itu tidak bisa dicairkan karena harus dirubah dulu ke bankeu.

“Tapi menurut informasi, program pangandaran hebat bentuknya mata anggarannya bankeu. “kata Jajat.

Tapi, lanjut Jajat, pencairannya harus menunggu perubahan perbupnya dulu, sebab dalam perbup yanbg mengatur tentang Pangandaran Hebat, bantuan tersebut berupa kegiatan di Dinas Pendidikan.

“Kita rubah dulu di perbupnya menjadi bankeu, di daerah lain pun sama kejadiannya seperti ini. “jelas Jajat.

Dan nantinya untuk penggunaannya pun, menurut Jajat, antara Dinas Pendidikan Proinsi jawa Barat sebagai pengguna anggaran  harus dikomunikasikan dengan Disidik Pangandaran, sehingga dalam lampiran perbupnya pun jelas ditulis untuk apa saja bantuan tersebut.

“Nantinya harus jelas penggunaan di sekolah-sekolahnya dan sesuai dengan lampiran perbup sebagai juklak-juknisnya. “terang Jajat.

Dikatakan Jajat juga, saya bersukur untuk pelaksanaan program Pangandaran Hebat ini ada yang mengkritisi. Artinya, jangan sampai niat tulus pemda pada dunia pendidikan dalam program Pangandaran hebat ini salah mekanisme.

Jadi, sambung Jajat, jangan ada yang salah persepsi, ini bukan mengulur-ngulur atau menghambat, tapi semuanya harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Bukan tidak mungkin jika tidak segera diperbaiki, maka ini akan jadi temuan BPK. “imbuh Jajat. (hiek)

Related

berita 8413255696325477896

Posting Komentar

emo-but-icon

item