DINKES PANGANDARAN GANDENG PT MEDIPES ATASI LIMBAH MEDIS

CIJULANG– Puskesmas sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang sehari-hari diantaranya melaksanakan diagnose, pengobatan, perawatan, bahkan tindakan rehabilitasi.

Dari aspek kesehatan lingkungan, puskesmas berpotensi menjadi tempat penularan penyakit para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan puskesmas.

Seperti limbah medis yang dihasilkan dari 15 Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran, sangat riskan menjadi media penularan berbagai penyakit. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Kesehatan kabupaten Pangandaran menggandeng ke pihak ke tiga untuik pengurusan limbah tersebut dalam rangka meminimalisasi pencemaran lingkungan diarea puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki mengatakan, pengelolaan limbah medis tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari 2017 dengan cara melakukan MOU antar Pemda yang diwakili Dinas kesehatan dan PT Medipes.

“Limbah medis tersebut diantaranya bekas jarum suntik, botol inpus, selang inpus, botol ampul dan botol plakon,” terang Yani. (15/03).

Masih dikatakan Yani, limbah medis masuk kategori limbah B3 yang berbahaya, untuk itu penanganan limbah jenis tersebut harus dilakukan secara khusus.

Ada pun bentuk kerjasama yang telah dilakukan dengan cara pihak PT Medipes, menurut Yani,  dengan menyisir limbah medis ke setiap Puskesmas secara periodik dalam kurun waktu satu kali dalam sebulan.

Yani juga menjelaskan, biaya yang dikeluarkan dalam penanganan limbah medis untuk tahun 2017, dinasnya telah menganggarkan Rp.70 juta dari APBD Kabupaten.

“Kesepakatan yang kami buat diantaranya, untuk 1 kilo gram limbah medis yang dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan harus mengeluarkan biaya Rp.22.000/kg", jelas lagi.

Pada pengangkutan pertama yang telah dilakukan, masih kata Yani, tonase limbah medis yang telah diangkut oleh pihak PT Medipes mencapai 3 ton, jumlah tersebut merupakan akumulasi limbah medis beberapa tahun sebelumnya.

Sementara salah satu pemerhati lingkungan, Hendi (45), mengatakan, berdasarkan Peraturam Menteri Kesehatan Nomor 1204/PMK/2004, pengelolaan limbah medis B3 memang dapat dikerjasamakan dengan pihak ke tiga, namun harus dikaji sejauh mana efektifitas program kerjasama tersebut apakah sudah sesuai dengan Permenkes atau belum.

Selain itu, menurut Hendi, harus juga dievaluasi tempat penampungan sementara yang ada di tipa-tiap  Puskesmas, karena berdasarkan tinjauan di lapangan untuk saat ini di 15 Puskesmas belum memiliki tempat penampungan sementara yang steril dan layak.

“Idealnya jenis limbah medis memiliki kode tersendiri, untuk limbah medis biasa disimpan di kantong berwarna hitam, sedangkan limbah medis B3 disimpan dikantong berwarna biru,” pungkasnya.  (AGE).

Related

berita 1442118504663637673

Posting Komentar

emo-but-icon

item