KESEPAKATAN TENTANG BPR BKPD TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG

PANGANDARAN-Disoal aset BPR BKPD dan aset-aset  lainnya yang sampai saat ini masih menjadi asset Kabupaten Ciamis, dalam forum diskusi umum dengan awak media,  Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata khusus mengnai BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang menegaskan, persoalan kedua BPR tersebut akan tetap berpijak pada Undang-undang nomer 21 tahun 2012.

“Jadi, apa pun kesepakatan yang dibuat Pj bupati dan DPRD Pangandaran dengan Pemkab Ciamis saat itu , saya anggap tidak ada karena tidak sesuai dengan undang-undang. “tegas Jeje.(24/2).

Jeje menambahkan, ia akan terus berjuang sesuai tahapan dan aturan yang berlaku tentang peralihan seluruh aset yang sampai saat ini belum menjadi milik Pangandaran.

Apalagi, lanjut Jeje, setelah pembicaraan bilateral dengan Ciamis mengalami kebuntuan, menurut Jeje, ia akan bawa masalah ini ke tingkat provinsi dan seterusnya.

“Saya akan sampaikan masalah ini ke Kemendagri. “tegasnya lagi.

Dikatakan Jeje, kenapa pihaknya ngotot, karena selain ini amanat undang-undang, juga karena  ia punya misi khusus terhadap BPR BKPD.

Menurut Jeje, ada tiga pola yang akan diterapkan pada BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran. Selain ia tetap konvensional seperti sekarang umumnya Bank Perkreditan Rakyat, keberadaan kedua BPR tersebut diharapkan bisa memberantas praktek-praktek rentenir para pelepas uang  dan simpan-pinjam yang tidak sesuai dengan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ketiga, BKPD juga akan diarahkan pada pola kredit untuk masyarakat yang sipatnya sangat mikro.

“Dan itu semua bisa berjalan kalau pemilik BPR BKPD  tersebut pemda setempat, Pangandaran. “ungkapnya lagi.

Ditambahkan Jeje, pihaknya sangat serius mendorong kedua BPR ini, karena secara umum ekonomi masyarakat Pangandaran akan menggeliat khususnya dari pengembangan usaha wisata. Pariwisata sendiri nantinya akan menjadi salah satu segmen pasar ekonomi yang akan banyak membuka peluang perekonomian warga Pangandaran.

“Dan untuk menuju itu dibutuhkan dan harus ditunjang oleh lembaga keuangan khusus, seperti BPR BKPD “pungkasnya. (hiek)






Related

berita 8843420308698671986

Posting Komentar

emo-but-icon

item