MARAKNYA GALIAN C ILEGAL DI PANGANDARAN ANCAM KERUSAKAN ALAM

PARIGI - Maraknya lokasi galian C saat ini terus menjadi masalah yang tak kunjung berhenti, pasalnya, galian tersebut banyak yang belum mengantongi ijin yang sah.  Juga sangat disayangkan, karena kegiatan eksplorasi penggalian tersebut juga mengancam terjadinya kerusakan lingkungan yang tak mungkin bisa dikembalikan lagi ke habitat semula ( kerusakan permanen ).

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Iwan Juanda saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, sejumlah lokasi galian C dan pengerukan batu gamping di Kabupaten Pangandaran ada di 17 lokasi, data ini pun tidak menutup kemungkinan masih ada galian C yang belum terpantau.

“Dari ke 17 lokasi tersebut sudah 5 lokasi yang mendapat surat teguran dan hanya baru 1 lokasi saja yang sedang menempuh proses tahap perizinan,” kata Iwan.(27/1).

Iwan menambahkan, ke 17 lokasi tersebut tersebar di 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kalipucang 12 lokasi, Padaherang 3 lokasi, Parigi 1 lokasi dan Kecamatan Cimerak 1 lokasi.

“Untuk mendapat izin galian C pihak DKLH Kabupaten Pangandaran hanya memberikan rekomendasi hasil rapat tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau BKPRD sebagai prasyarat mendapatkan izin dari BKESDM Provinsi,” tambahnya.

Untuk aktivitas galian C, Iwan juga mengatakan, harus disertai izin lingkungan yang dikeluarkan pihak DKLH yang disesuaikan dengan jumlah areal lokasi.

“Ada tiga kategori dokument yang harus ditempuh, untuk kategori kecil harus disertai SPPL, kategori sedang UPL-UKL dan kategori besar berupa Amdal,” papar Iwan.

Sementara Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DKLH Pangandaran, Rahlan Hermana menambahkan, secara aturan aktivitas galian C dan pengerukan batu gamping telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Menurut Rahlan, semua aktivitas disana bertentangan dengan Undang-undang (UU) pokok pertambangan, yakni UU No 4 Tahun 2009. Dan jika ada pelanggaran pada UU tersebut, maka  akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp10 Milyar dan kurungan penjara atau pidana 10 tahun.

Selain itu, masih kata Rahlan, dalam UU No 32 Tahun 2009 menjelaskan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup juga ditegaskan tidak boleh ada aktivitas tambang di kawasan lindung, batas minimun yang diizinkan melakukan aktivitas pertambangan atau galian C harus berjarak 500 meter dari daerah konstruks.

Dan karakter alam di Kabupaten Pangandaran, lanjutnya, terdapat daerah lokasi larangan untuk lokasi galian C dan pengerukan batu gamping, seperti di area kawasan kars dan kawasan lindung.

“Khusus pada kawasan kars, kawasan ini sangat bermanpaat untuk penampungan resapan air, sehingga saat terjadi musim hujan air tidak langsung tumpah ke lokasi daratan rendah dan saat musim kemarau suplai air ke daratan rendah tetap ada,” tambahnya.

Jika ada pengerukan di kawasan kars tersebut, lanjut Rahlan, maka dampaknya akan merusak lingkungan dan alam sehingga bencana banjir dan longsor pun terus mengintai.

Rahlan pun berharap, masyarakat yang melakukan aktivitas galian C dan pengerukan batu gamping harus memperhatikan dampak alam dan lingkungan agar tetap terjaga.

“Dan kita pun semua harus ingat dampak alam akibat ulah manusia sendiri hingga terjadi bencana seperti beberapa waktu yang lalu, yang pasti itu sangat merugikan kita semua. “imbuhnya.  (AGE-TONI  T).











Related

berita 2650317926027445488

Posting Komentar

emo-but-icon

item