MUHAMAD TAUFIQ: “MASALAH BPR BKPD SUDAH JELAS DIATUR DI UU 21…”

PANGANDARAN-Wakil Ketua DPRD Kabuoaten Pangandaran, Muhamad Taufiq mengatakan, Pemkab Ciamis segera menyerahkan BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran. Pasalnya, penyerahan asset tersebut termasuk yang ada dalam UU nomer 21 tahun 2012 tentang pembentukan DOB Pangandaran.

“Undang-undang itu absolut, tidak bisa ditawar-tawar lagi. “jelas Taufiq.(11/11).

Taufiq yang ditemui di lokasi jembatan Ciputrapinggan mendampingi Wakil Bupati Pangandaran H. Adang Hadari, mempertanyakan, mau bagaimana lagi pemkab Ciamis dalam soal BPR tersebut, toh semuanya sudah jelas ada dalam UU nomor 21.

“Dan saya sarankan agar Pemkab Pangandaran tetap berpegang teguh pada undang-undang. “ungkapnya.

Taufiq pun mengatakan, silahkan saja kalau memang ada aturan di atas undang-undang yang mengatur tentang perpindahan asset cimais ke pangandaran.

“Jika tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-undang, maka itu sudah melanggar undang-undang. “terang Taufiq lagi. (TONI  T)

Related

berita 6449727912722460200

Posting Komentar

emo-but-icon

item